Pemberitahuan Tentang Kebijakan Keringanan Biaya Pendidikan Dampak Pandemi Covid-19

Sebagaimana Surat Persetujuan dari Yayasan Unisma Nomor. 335/A.24/Y.V1/2020 tentang Kebijakan Keringanan Biaya Pendidikan Dampak Pandemi Covid-19 tertanggal 22 Juni 2020 dan saat ini melihat peningkatan jumlah kasus aktif Covid-19, maka dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka meringankan beban mahasiswa dalam mengikuti kebijakan perkuliahan secara daring akibat Pandemi Covid-19 akan diberikan subsidi bagi seluruh mahasiswa (SI Reguler A) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Biaya subsidi tersebut akan dipotongkan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bagi mahasiswa (SI) yang belum melunasi pembayaran administrasi (Her dan SPP) Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022, akan dipotongkan dari pembayaran Her dan SPP semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
  2. Bagi mahasiswa baru yang dinyatakan diterima pada Tahun Akademik 2021/2022, akan dipotongkan dari pembayaran Her dan SPP semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 pada akhir semester sebelum UAS.

Demikian surat pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

atau bisa mendownload file surat disini