Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kepegawaian
- Kepegawaian
-
- Mendistribusikan tugas-tugas pekerjaaan dan memonitoring hasil pekerjaan,
- Megoreksi hasil pekerjaaan dan mengusultasikan kepada kepala BAUPK sekaligus rekomendasi solusinya secara berkala.,
- Membuat laporan seluruh tugas-tugas, pekerjaan, masalah, sekaligus rekomendasi dan solusinya, kepada Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II.
- Kepegawaian dan Staf
-
- Membuat surat kepegawaian yang berdasarkan pada permohonan dan lampiran berkas
- Membuat surat cuti yang berdasarkan pada permohonan dan lampiran berkas cuti, yang kemudian dikoreksi sesuai peraturan cuti dalam aturan yang ada di universitas islam malang
- Membuat surat keputusan (SK) kenaikan gaji berkala yang data karyawannya diakses dari SIM UNISMA dan diseleksi berdasarkan aturan kenaikan gaji berkala serta berkoordinasi dengan kepala BAUPK dalam melakukan koreksi, kemudian diterbikan dan dikirmkan kembali kepada karyawan yang namanya disebutkan dalam lampiran SK kenaikan berkala.
- Membuat SK kenaikan Golongan yang datanya diakses dari SIM unisma berdasarkan aturan kenaikan golongan. serta berkoordinasi dengan Kepala BAUPK dalam melakukan koreksi, kemudian diterbitkan dan dikirimkan kembali kepada karyawan maupun dosen.
- Membuat surat Pemberitahuan Persiapan Pensiun yang data karyawannya, dosen diakses dari SIM UNISMA berdasarkan pada aturan kepegawasian UNISMA kemudian dikirimkan kepada tiap-tiap karyawan maupun dosen yang bersangkutan dengan melampirkan formulir data BPJS Ketenagaan yang telah diisi oleh karyawan maupun dosen kemudian dikirimkan kepada kepegawaian.
- Mengelola (memasukan, mengubah, menghapus) data pada SIM UNISMA Kepegawasian serta menjaga kerahasian data karyawan dan dosen.
- Mengelola Arsip karyawan, dosen serta menjaga kerahasian data karyawan berdasarkan SOP Pengelolaan Arsip.
- Memuat kebijakan dan prosedur yang mengatur kebutuhan SDM, proses seleksi dan rekrutmen.
- Melakukan perencanaan SDM sesuai kebutuhan setiap Unit dan Lembaga yang ada di lingkungan Unisma
- Merekrut pelamar yang paling cocok dengan kualitas yang ditetapkan, kultur, serta kebijakan Universitas Islam Malang.
- Bertanggung jawab atas berlangsungnya seluruh aktivitas kepegawasian yang mampu menunjang operasional UNISMA. Melakukan operasional fungsi kontrol atas perkembangan kepegawaian UNISMA
- Pengajuan NIDN Baru Dosen Tetap Yayasan, Pengajuan NIDK Dosen Luar Biasa, Pengajuan Dosen Tidak Tetap Menjadi Dosen Tetap, Pengajuan Pindah Home-Base Antar PT. maupun Antar Fakultas dan Pengajuan Perubahan Data Dosen di PDDIKTI
- Pemrosesan Pengusulan Jabatan Akademik Dosen di SILADKTI Kopertis VII Surabaya dan Inpassing Dosen.
- Pemrosesan Data Eligible di PDDIKTI dan Pengurusan Data Eligible di Kopertis VII Surabaya.
- Pengembangan dan Staf
-
- Pemrosesan dan Pemberkasan Sertifikasi Dosen di Kopertis VII.
- Pemrosesan Diklat Kepegawaian bagi Karyawan maupun Dosen.
- Pelaporan Berkala setiap kegiatan yang dilaksanakan kepada Kepala BAUPK